Pages

Senin, 07 Januari 2013

Pengertian Tempat-Tempat Umum


TEMPAT TEMPAT UMUM??
Tempat umum adalah suatu tempat dimana orang banyak atau masyarakat umum berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara sementara (insidentil) maupun secara terus menerus (permanent), baik membayar mapupun tidak membayar.
 
¨Kriteria suatu tempat umum
¨Diperuntukkan bagi masyarakat umm
¨Harus ada gedung/tempat yang permanen
¨Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung)
¨Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dll)
  sanitasi tempat-tempat umum
  ( Yaitu suatau usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan timbul dan menularnya berbagai jenis penyakit.)
¨

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan.... di isi